Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2026

Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner manual yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 11 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM UPT Puskesmas Pegantenan Kabupaten Pamekasan dan 2 tambahan unsur sesuai arahan BPKP Provinsi Jawa Timur yaitu :

  1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.Biaya/ tarif :
  4. Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.
  7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  9. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)
  10. Transparasi Pelayanan: Keluhan aspek mengenai penyelenggaraan proses pelayanan di anataranya persyaratan, biaya dan waktu, serta hak dan kewajiban di dalam hak pelayanan penyelenggara dan di publikasikan oleh pengguna layanan dengan terbuka
  11. Integritas Petugas : Sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang

Survey dilakukan di 11 Unit Layanan Puskesmas Pegantenan dengan hasil sebagai berikut:

Dari 11 unit layanan yang dilakukan survey ada 2 unit layanan yang memperoleh nilai indeks rendah yaitu Unit layanan UGD dan Rawat Inap, dari hasil pengolahan data yang diperoleh ada beberapa unsur yang mendapatkan nilai rendah yaitu:

  1. Unsur kecepatan waktu dalam memeberikan pelayanan,
  2. Unsur Kewajaran Biaya.

Dari hasil Survey Kepuasaan Masyarakat Semester I, Puskesmas Pegantenan melakukan rencana tindak lanjut untuk perbaikan pelayanan, adapun rencana tindak lanjut tersebut adalah:

 

Prioritas               Program /

 

Waktu

 

Penanggung Jawab

No.

Unsur

Kegiatan

TW I

TW II

TW III

1

Kecepatan waktu dalam memerikan pelayanan

Peningkatan komptensi Petugas Evaluasi Kesigapan petugas dalam memberikan Pelayanan  

 

 

√

2

Kewajaran Biaya Pelayanan

Sosialisasi Perbub Tarif baik manual, visualisasi dan Medsos Puskesmas

 

 

√

NO

URAIAN

DOKUMEN

DOWNLOAD

1

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

PDF

https://drive.google.com/drive/folders/1N4hkAEag-7wyQaJUqjv62_KmqdgUDKMp